The Center of Amazing Excellent Millennials Vocational Education on Agriculture in Indonesia

Dr. Idha Widi Arsanti

Kepala Pusat Pendidikan Pertanian

Salam Pimpinan

Kolega yang terhormat,

boleh jadi Anda berpikir bahwa setiap manajemen adalah sama, dan memiliki rutinitas tata kelola sejenis. Namun persepsi itu berbeda dengan kami di Kementerian Pertanian, tepatnya di Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan), Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan), Politeknik Enjinering Pertanian Indonesia (PEPI), dan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP).

Kami mengadaptasi konsep kejuruan lingkungan pertanian melalui pembobotan ruang dan waktu, tentunya untuk memberikan pemahaman mendalam tentang makna keberadaan dan proyeksi target Pusdiktan dalam waktu dekat. Seperti dalam banyak sistem dan organisasi lainnya, insan-insan yang berkecimpung dan bekerja pun tak hadir hanya sebagai individu, namun sebagai bagian dari sebuah tim besar.

Pengelolaan manajemen yang dilakukan setiap hari bukanlah tugas mudah. Selalu saja ada banyak faktor yang memengaruhi keluaran dari kerja tim di berbagai sisi. Faktor internal dan eksternal manusia yang mengganggu kinerja, selalu bisa diatasi dengan komunikasi antarindividu untuk mengurangi beragam konflik yang ada.

Berdasarkan itulah, seluruh staf Pusdiktan dilatih dengan sangat baik untuk meningkatkan kapasitas sebagai tim yang matang. Khususnya, dalam mengantisipasi berbagai risiko pekerjaan atau mengidentifikasi gangguan dengan memantau, mendeteksi, dan mengenali faktor-faktor yang mengancam bagi manajemen.

Dalam kinerjanya, pengalaman selama bertugas tak selalu menjadikan anggota staf dinilai memenuhi kualifikasi untuk bekerja. Pelatihan staf secara berkala dan sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) lembaga menjadi keharusan dalam mempertahankan kualitas kinerja secara maksimal. Itulah tujuan penting berkarier di Pusdiktan.

Salut untuk setiap langkah perjuangan Pusdiktan.

Sekilas PUSDIKTAN

Pembentukan Pusat Pendidikan Pertanian didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian. Merujuk peraturan tersebut, Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis serta penyelenggaraan pendidikan pertanian.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusdiktan menyelenggarakan berbagai fungsi strategis. Di antaranya mulai dari menyusun kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan pertanian; melaksanakan pelaksanaan pengkajian sumber daya manusia (SDM) pertanian; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan pertanian; memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan pertanian; melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pertanian; dan melaksanakan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian.

Pusat Pendidikan Pertanian terdiri atas tiga bidang utama, yakni bidang Program dan Kerja Sama Pendidikan; bidang Penyelenggaraan Pendidikan; serta bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan.​

Bidang Program dan Kerja Sama Pendidikan bertugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Program dan Kerja Sama Pendidikan menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan pertanian; penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pendidikan pertanian; penyiapan penyusunan dan pengembangan kerja sama di bidang pendidikan pertanian; dan penyiapan pelaksanaan tugas belajar.

Bidang Penyelenggaraan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan pertanian.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pendidikan pertanian; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pendidikan pertanian; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pendidikan pertanian; penyiapan penyusunan kurikulum dan sistem pembelajaran; dan penyiapan pembinaan peserta didik.

Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pengkajian sumber daya manusia pertanian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta pengembangan di bidang kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986, Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan menyelenggarakan fungs penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian; penyiapan pengkajian sumber daya manusia pertanian; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian; penyiapan penguatan kelembagaan pendidikan pertanian; dan penyiapan peningkatan kapasitas ketenagaan pendidikan pertanian.

Sasaran Umum dan Khusus

Sasaran Umum

Mewujudkan politeknik pembangunan pertanian unggul dalam menyiapkan sumber daya manusia pertanian untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani menuju Indonesia lumbung pangan dunia pada 2045

Sasaran Khusus

  1. Menyiapkan generasi muda terdidik, terlatih, dan kompeten yang unggul dalam Agrosociopreneur.
  2. Mengembangkan kelembagaan pendidikan pertanian sesuai standar pendidikan vokasi pertanian.
  3. Memperbanyak jejaring kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri serta pemangku kepentingan lainnya.
Previous
Next

Arah Kebijakan

  • Optimalisasi peran penyuluhan dalam pendampingan program swasembada pangan di tingkat Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).
  • Peningkatan daya saing dan kinerja balai pendidikan dan latihan.
  • Transformasi STPP dan SMK-PP UPT menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) serta sertifikasi profesi pertanian.
  • Pemantapan sistem administrasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel.

Tugas Pokok & Fungsi

Pusat Pendidikan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang- undangan
  2. Pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang- undangan; serta
  4. Pelaksanaan administrasi Pusdiktan.

Pusdiktan mengkoordinasikan 8 Satuan Kerja (Satker) dan bekerja sama dengan 90 SMK-PP yang dibina bersama pemerintah daerah atau yayasan, yaitu:

  1. Polbangtan: Medan, Sumatra Utara (1 Satker); Bogor – Jawa Barat (1 Satker); Yogyakarta – Magelang (2 Satker); Malang – Jawa Timur (1 Satker); Gowa – Sulawesi Selatan (1 Satker); dan Manokwari – Papua Barat (1 Satker)
  2. Politeknik Enjinering Pertanian Indonesia (PEPI) – Serpong, Banten (1 Satker)
  3. SMK-PP Negeri Sembawa – Sumatra Selatan (1 Satker)
  4. SMK-PP Negeri Banjar Baru – Kalimantan Selatan (1 Satker)
  5. SMK-PP Negeri Kupang – Nusa Tenggara Timur (1 Satker)
  6. SMK-PP dan SMK Pertanian milik pemda serta yayasan
Previous
Next

Program dan Rencana Aksi

Transformasi Pendidikan Pertanian

Transformasi kelembagaan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian menjadi politeknik yang profesional, mandiri, dan berdaya saing berdasarkan pertimbangan kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan serta ketersediaan sumber daya yang ada.

Program Pendidikan Pertanian

Penguatan program dan kerja sama pendidikan pertanian yang mencakup:

  • Pengembangan kerja sama pendidikan dengan pemangku kepentingan.
  • Pola kemitraan dalam rangka penguatan sarana dan prasarana.
  • Koordinasi dan kerja sama lintas sektor atau subsektor.
  • Kerja sama dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
Peningkatan Produksi Komoditas Strategis Pertanian

Pendampingan mahasiswa, alumni, pemuda tani, dan dosen dalam peningkatan produksi komoditas strategis pertanian.

Regenerasi Petani (PWMP)

Para lulusan perguruan tinggi pertanian diharapkan menjadi pencipta lapangan kerja sebagai wirausahawan muda pertanian (agripreneur), sekaligus penggerak dan pencipta lapangan kerja di sektor pertanian melalui program Penumbuhan Wirausaha Muda Pertanian (PWMP).

Efektivitas Penyelenggaraan Pendidikan

Peningkatan efektivitas penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari:

  • Sosialisasi penerimaan siswa SMK-PP dan mahasiswa polbangtan.
  • Pembukaan program studi baru di polbangtan.
  • Pengabdian kepada masyarakat, desa binaan atau mitra, pemberdayaan masyarakat, kerja sama penelitian.
  • Pengawalan atau pendampingan program empat sukses pembangunan pertanian melalui praktik kerja lapangan bagi siswa dan penulisan karya ilmiah penugasan akhir (KIPA) mahasiswa polbangtan.
  • Penyempurnaan pedoman tugas belajar.
  • Penyempurnaan kurikulum, evaluasi hasil belajar mahasiswa, dan pedoman kehidupan kampus di polbangtan.
Pengabdian

Pengabdian masyarakat di wilayah perbatasan.

Program Internasional

Program vokasi go internasional untuk program studi teknologi mekanisasi pertanian, teknologi pengolahan hasil pertanian, dan tata air pertanian melalui program mitra universitas dan program gelar ganda, pertukaran siswa, guru dan staf profesional, beasiswa dalam dan luar negeri, magang atau praktik kerja, serta akreditasi internasional.

Peningkatan Kualitas Pendidik

Peningkatan kualitas dosen, guru, dan calon tenaga pendidik melalui pendidikan tinggi dan pascasarjana yang meliputi:

  • Penyempurnaan pedoman penilaian dan pengangkatan dosen atau guru.
  • Pelatihan, magang, dan kunjungan belajar bagi dosen, guru, dan tenaga kependidikan.
  • Penelitian dosen dan uji kemampuan akreditasi guru.
  • Pendidikan S2 dan S3.
Sarana dan Prasarana Pendidikan Pertanian

Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan pertanian.

Organisasi

Pusat Pendidikan Pertanian terdiri dari 3 (tiga) bidang dan 6 (enam) subbidang, yaitu:
  • Bidang Program dan Kerja Sama dengan a) Subbidang Program dan b) Subbidang Kerja Sama
  • Bidang Program dan Kerja Sama Pendidikan ini terdiri atas Subbidang Program dan Evaluasi Pendidikan serta Subbidang Kerja Sama dan Tugas Belajar. Subbidang Program dan Evaluasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pendidikan pertanian. Sementara Subbidang Kerja Sama dan Tugas Belajar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kerja sama di bidang pendidikan pertanian dan pelaksanaan tugas belajar.
  • Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dengan a) Subbidang Kurikulum dan Sistem Pembelajaran serta b) Subbidang Peserta Didik
  • Bidang Penyelenggaraan Pendidikan, terdiri atas Subbidang Kurikulum dan Sistem Pembelajaran; dan Subbidang Peserta Didik. Dalam tugasnya, Subbidang Kurikulum dan Sistem Pembelajaran berkewajiban melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pendidikan, serta penyusunan kurikulum dan sistem pembelajaran. Sedangkan Subbidang Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, serta pembinaan peserta didik.
  • Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan dengan a) Subbidang Kelembagaan dan b) Subbidang Ketenagaan
  • Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pendidikan terdiri atas Subbidang Kelembagaan Pendidikan dan Subbidang Ketenagaan Pendidikan. Subbidang Kelembagaan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta penguatan di bidang kelembagaan pendidikan pertanian. Sedangkan Subbidang Ketenagaan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pengkajian sumber daya manusia pertanian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta peningkatan kapasitas di bidang ketenagaan pendidikan pertanian.
Bagan Organisasi

Bagan Organisasi PUSDIKTAN