Home » Blog » Pusdiktan Gelar Pertemuan Bahas Penyempurnaan Pedoman Tugas Belajar dan Ijin Belajar

Pusdiktan Gelar Pertemuan Bahas Penyempurnaan Pedoman Tugas Belajar dan Ijin Belajar

Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) gelar pertemuan membahas Penyempurnaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/PERMENTAN/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pertanian. Bertempat di Hotel Aston Priority Jakarta, Senin (18/2), hadir dalam pertemuan ini Direktur/Wakil Dekan/Perwakilan Program Pascasarjana 12 Perguruan Tinggi Negeri Mitra diantaranya adalah IPB, UGM, UB, UNS, UNDIP, UNHAS, USU, UNAND, UNPAD, UNSOED, UI dan ITB. Hadir pula Sekretaris Inspektorat Jenderal, Perwakilan Bagian Umum/Bagian Kepegawaian Eselon I lingkup Kementerian Pertanian, dan Perwakilan Biro Hukum.

Bertugas sebagai pemimpin rapat Kepala Sub Bidang Kerja Sama dan  Tugas Belajar Abdul Roni Angkat. “Ada 3 output yang diharapkan dari pertemuan ini” ujar Roni.  Pertama, inventarisasi masalah tugas belajar, pemetaan calon peserta Tes Potensi Akademik (TPA), dan pembahasan penyempurnaan Pedoman Tugas Belajar dan Ijin Belajar. Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Siti Munifah, Sekretaris Inspektorat Jenderal Suprodjo Wibowo, dan Kepala Pusdiktan Idha Widi Arsanti, memberikan arahan dalam pertemuan ini.

Permentan nomor 10 tahun 2015 menjadi acuan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas belajar dan ijin belajar.  Kehadiran PTM memberikan masukan rencana penyempurnaan Permentan no. 10 tahun 2015. Poin penting yg dibahas untuk penyempurnaan pedoman tugas belajar adalah jangka waktu studi yang mendapatkan pembiayaan, proses perpanjangan studi, monitoring tugas belajar, mekanisme tuntutan ganti rugi,  linearitas program studi dgn jurusan sebelumnya dan unit kerja pengirim, tugas belajar by research, dengan memperhatikan permen PANRB dan Permen Kemenristekdikti agar tetap sejalan. (Ageng Sulaiman/ARA)