Home » Blog » Pusdiktan Bekali 112 Penerima Tugas Belajar Nasional

Pusdiktan Bekali 112 Penerima Tugas Belajar Nasional

Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) menggelar pertemuan tahunan bagi penerima tugas belajar dalam negeri. Ajang rutin tahunan ini diikuti 112 penerima tugas belajar dalam negeri periode 2019. Para peserta tugas belajar mendapatkan pembekalan materi, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pertanian. Hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Heri Susanto, Sekretaris Inspektorat Jenderal Suprodjo Wibowo, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Abdul Halim. Kepala Pusdiktan Idha Widi Arsanti membuka secara resmi acara pembekalan dan pelepasan peserta tugas belajar program magister dan doktor 2019 yang berlangsung selama dua hari di Hotel Innside, Yogyakarta, DIY, Selasa (23/7).

Ke-112 calon peserta tugas belajar terseleksi adalah aparatur negeri sipil (ASN) lingkup pertanian yang berasal dari sejumlah institusi di Kementerian Pertanian. Di antaranya dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dirjen Perkebunan, Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian, Dirjen Hortikultura, Dirjen Tanaman Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Badan Karantina Pertanian, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).

Dalam sambutannya Santi menggarisbawahi bahwa ada Pusdiktan memiliki11 perguruan tinggi mitra. Yakni Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, Universitas Sebelas Maret, Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin, Universitas Jenderal Soedirman, dan Universitas Padjadjaran. Sementara Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung masih masih dalam proses penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU).

Pada 2019 ini, para calon peserta tugas belajar diharuskan mempresentasikan proposal penelitian sebagai kerangka pemikiran awal dalam melakukan penelitian. Tujuannya adalah, mereka mampu fokus melaksanakan proses pembelajaran dengan judul penelitian yang mempunyai manfaat bagi tugas pokok dan fungsi organisasi, serta fokus pada program Kementan 2020-2024.(Ageng Hasanah Sulaiman/EPN)