Home » Blog » Protokol Kewaspadaan COVID-19 di UPT Pendidikan

Protokol Kewaspadaan COVID-19 di UPT Pendidikan

Wabah virus corona (COVID-19) telah ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO). Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap penyebaran virus COVID-19 yang lebih luas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) seperti  Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) dan Politeknik Enjinering Pertanian Indonesia (PEPI) membuat protokol kewaspadaan COVID-19.

UPT Pendidikan tidak menghentikan kegiatan belajar mengajar.  Beberapa UPT Pendidikan mengeluarkan kebijakan mengubah sistem pembelajaran tatap muka menjadi sistem pembelajaran daring. “Menerapkan sistem belajar melalui e-Learning” kata Kepala Pusdiktan Idha Widi Arsanti kepada pers saat mendampingi Kepala Badan PPSDMP pada Selasa (17/3) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.

Calon Dosen Polbangtan Bogor Saat Melakukan Perkuliahan Online

UPT Pendidikan membuat protokol kewaspadaan COVID-19 yang berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.  Ini disebabkan UPT Pendidikan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.  Protokol kewasapadaan tersebut diantaranya yaitu menjaga kebersihan dan kesehatan; menjaga keluar masuk lingkungan kampus seminimal mungkin; mengikuti aturan kepala daerah masing-masing, dan lainnya. (Ageng Sulaiman)