Home » Blog » Pusdiktan Pantau Peserta Tugas Belajar di Undip

Pusdiktan Pantau Peserta Tugas Belajar di Undip

Pusat Pendidikan Pertanian (Pusdiktan) Kementerian Pertanian berkunjung ke Universitas Diponegoro (Undip) dalam rangka membina dan mengawal peserta tugas belajar. Wakil Dekan I Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip Limbang Kustiawan Nuswatara dan perwakilan dari Program Studi Magister Ilmu Ternak, wakil dari Program Studi Magister Agribisnis, dan mahasiswa peserta tugas belajar menyambut kehadiran Kepala Pusdiktan Idha Widi Arsanti yang didampingi Kepala Sub Bidang Kerja Sama dan Tugas Belajar Pusdiktan Abdul Roni Angkat di Ruang Rapat Pascasarjana Fakultas Peternakan dan Pertanian, Kampus Undip, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/12).

Kepala Pusdiktan mengapresiasi dukungan dan upaya yang dilakukan lembaga Pascasarjana Undip yang turut mendorong peserta tugas belajar untuk menyelesaikan studi. Santi, begitu dia biasa disapa, meminta agar peserta tugas belajar lebih fokus lagi pada penelitian dan termotivasi untuk segera menyelesaikan studi tepat waktu. Pada kesempatan ini, para peserta tugas belajar S2 dan S3 pun menyampaikan tantangan dan kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian studi.

Limbang mengamini harapan Santi. Dia menyumbang saran, sebaiknya persiapan publikasi jurnal justru sudah dilakukan sejak semester 1. Alasannya jelas, supaya tidak mengganggu proses penyelesaian studi dan mengurangi permasalahan yang mungkin timbul dalam publikasi jurnal terindeks scopus, yang dapat meningkatkan reputasi di kancah komunikasi ilmiah secara internasional.

Santi juga menengarai bahwa sebenarnya hasil penelitian peserta tugas belajar dapat menjadi bahan masukan bagi kebijakan program di Kementerian Pertanian. Namun dengan catatan, tetap berkomunikasi dengan instansi asal untuk menindaklanjuti hasil penelitian.
Sedianya, akan dirancang bantuan penelitian sesuai dengan pengajuan proposal penelitian peserta tugas belajar di masa mendatang. Lulusan S2 dengan predikat cum laude berpeluang mengikuti program lanjutan S3 jika mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi negeri dan izin instansi asal.(Ristiani/AHS)