Home » Blog » Dukung Program Anti Suap, Polbangtan Kementan Siap Menerapkan Standar ISO 37001

Dukung Program Anti Suap, Polbangtan Kementan Siap Menerapkan Standar ISO 37001

GOWA – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa terus melakukan upaya perbaikan pelayanan pendidikan. Bahkan saat ini Polbangtan Gowa tengah menerapkan menerapkan standar pelayanan ISO 37001. Standar ISO 37001 sendiri merupakan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang dirancang menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selalu menegaskan bahwa perilaku suap dan korupsi merupakan musuh bersama sehingga perlu menjaga dan mempertahankan norma-norma baik yang telah dianut selama ini. “Jika terdapat kekeliruan ataupun kesalahan jangan diulang,” kata SYL.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi pun mengarahkan seluruh unit kerja di bawah koordinasinya dapat menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan. “Penerapan ISO 37001 tentunya bertujuan meningkatkan kredibilitas layanan institusi sebagai organisasi yang taat pada peraturan anti penyuapan dan peraturan pemerintah sehingga kinerja kita betul-betul bersih,” kata Dedi.

Menindaklanjuti arahan tersebut Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Gowa melakukan langkah awal berupa audit internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada rabu (26/11).Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan audit eksternal atas penerapan standar ISO 37001:2016 yang akan dilaksanakan pada awal bulan desember 2022 mendatang.

Menurut Ketua Tim Audit Internal Mufidah Muis yang juga Wakil Direktur II Polbangtan Gowa, audit internal dilakukan untuk mengetahui proses dan kemajuan implementasi yang sudah dilakukan serta menentukan tindakan perbaikan yang perlu dilakukan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Polbangtan Gowa Syaifuddin menambahkan bahwa penerapan system manajemen anti penyuapan merupakan salah satu bentuk komitmen Polbangtan Gowa dalam melaksanakan pelayanan prima.

“Pelayanan tersebut diterapkan dalam sistem manajemen anti penyuapan yang terus menerus ditingkatkan. Sehingga harapannya kedepan penyelenggara pelayanan pendidikan yang disediakan menjadi lebih baik dari waktu ke waktu”, ujar Syaifuddin.

Audit internal ini melibatkan beberapa fungsi yang erat kaitannya dengan Implementasi SMAP, seperti Manajemen puncak, tim Fungsi Kepatuhan, Bagian Umum – SDM dan Tata Usaha, Bagian Umum – Keuangan dan Perlengkapan, Jurusan pertanian dan peternakan, Tim Satuan Pengendali Internal (SPI), Unit Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Alumni, Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.